To: Saudara Sufi zamanNow
fajaryehuda wrote:Percaya atau tidak percaya itu adalah pilihan setiap orang. Penebusan dosa berlaku untuk semua orang. Yahudi ataupun non-Yahudi. Gak ada perbedaan.
Ya, apa yang Anda katakan itu tepat sekali.
Saya akan mencoba memberikan sedikit uraian dari sudut pandang Gereja. Anda tidak wajib mengimaninya apabila Anda tidak berkehendak untuk itu (
). Di sini, saya hanya mencoba memberikan sedikit penjelasan, bukan mendorong pada suatu pilihan. Kiranya ini dapat dipahami agar tidak memicu konflik antaragama yang pada akhirnya hanya membuat orang-orang Theis dipandang sebelah mata oleh mereka yang menolak eksistensi Sang Khalik. Mari hidup dalam perdamaian
Penebusan dosa yang dilaksanakan Kristus Yesus di atas kayu salib adalah berlaku bagi
, tanpa terkecuali. Santo Petrus berkata: "
). Dan lagi, Rasul Yohanes berkata: "
Penebusan dosa dianugerahkan kepada
sebagaimana yang dipahami dalam konsep
yang bersandar pada konsep Reprobasi (Double Predestinasi).
Kematian Kristus dua ribu tahun silam telah melunasi dosa umat manusia, siapa pun itu, termasuk Saudara. Anugerah pengampunan dosa itu diberikan kepada
. Hanya saja, anugerah yang teramat besar dan agung ini tentulah perlu disikapi, bukan serta-merta langsung berkesimpulan dan mengklaim bahwa "
". Jawabannya adalah:
, melainkan semua orang
untuk memasuki Kerajaan Allah. Lah kok bisa begitu? Untuk menjawabnya, saya akan mencoba memberikan sebuah analogi sederhana. Ingatlah bahwa tidak ada analogi yang sempurna. Apa yang saya sampaikan ini hanya sebatas gambaran untuk membantu menstimulasi pemahaman kita saja.
Dari analogi yang terbatas itu, kita dapat melihat bahwa karya pengampunan dosa yang dikerjakan Kristus memang diberikan kepada semua orang, namun semua ini kembali lagi kepada orang itu sendiri, apakah ia mau menerimanya atau menolaknya. Apabila Anda menginstal aplikasi tadi, maka barulah aplikasi itu bekerja pada komputer Anda. Demikian pula dengan keselamatan dan penebusan dosa yang diberikan Allah. Semua itu hanya akan bekerja hanya apabila Anda "mengklik
" yang bagaimana yang dimaksud? Yakni, iman yang dimanifestasikan dalam perbuatan. Anugerah pembenaran (
) dan pengudusan (sanctified) yang telah diterima perlu diimplememtasikan secara nyata ke dalam kehidupan. Caranya? Ya tentu saja dengan ikhtiar. Dengan pemahaman yang demikian, maka kita akan mengerti bahwa setiap orang yang merasa telah menerima pengampunan dosa tidak serta-merta jadi boleh buat-buat dosa seenaknya.
ini jelas salah kaprah.
Kemudian, masuk ke ranah tafsir (interpretasi). Saya memandang bahwa murid yang membelot Kristus, yakni Yudas Iskariot, pun berkesempatan menerima anugerah pengampunan dosa ini. Hanya saja, ia tidak memahami hal itu. Di samping menyesali segala hal yang telah ditinggalkan olehnya untuk mengikut Yesus, Yudas juga menyadari bahwa ia telah berdosa atas tindakannya itu, serta berpikir bahwa upah dosa ialah maut. Jadi, di sini saya melihat alasan mengapa Yudas bunuh diri dengan menggantung diri (
). Barangkali Yudas menyangka bahwa dengan ia menggiring dirinya kepada maut, maka setelah itu ia akan memperoleh keselamatan, sebab ia merasa harga dosanya telah ia bayar. Artinya, ia mengingkari apa yang dikerjakan Kristus di atas kayu salib. Namun, sekali lagi, ini barangkali, dan hanya tafsiran saya saja, yang mungkin 'ngaco. Silakan dikoreksi bila keliru.
Demikian tanggapan yang dapat saya berikan.
Saya sadar betul bahwa saya tidak banyak memahami hal-hal mengenai Theologi. Saya hanya mencoba menuliskan apa yang saya ketahui. Oleh sebab itu, untuk diskusi selanjutnya, silakan Anda lanjutkan dengan Saudara Fajar Yehuda, yang tentunya sudah terbiasa berapologetik semacam ini
Kiranya Tuhan memberkati.
PERJANJIAN INI ADALAH PERJANJIAN ANTARA PENERIMA LISENSI, (SELANJUTNYA DISEBUT "LICENSEE") DAN PERWAKILAN DARI DATATEMPO, (PEMBERI LISENSI, SELANJUTNYA DISEBUT "LICENSOR"). PARA PIHAK SEPAKAT UNTUK TUNDUK PADA SYARAT DAN KETENTUAN PERJANJIAN INI DAN SPESIFIKASI PENGUNAAN MATERI YANG DILISENSIKAN, YANG AKAN DIJELASKAN LEBIH LANJUT. PERJANJIAN INI BERLAKU UNTUK LISENSI YANG DIBERIKAN LEWAT INTERNET (WEB).
"Gambar-gambar/ Images" adalah gambar tak bergerak, atau representasi visual, yang dihasilkan lewat metode optis, digital, atau lainnya. "Faktur/ Invoice" adalah dokumen tercetak atau yang dibuat menggunakan komputer. Disediakan oleh pemberi lisensi yang mencantumkan dan mengatur, termasuk tetapi tidak terbatas pada pihak tertentu yang berperan sebagai licensor dan area penggunaan spesifik dari materi terlisensi yang dipilih., pemberian hak untuk melakukan reproduksi atas materi terpilih pada licensee, dan menetapkan batasan lisensi (bila ada), serta mencantumkan harga lisensi dari materi terpilih yang bersangkutan. Ketentuan dalam Faktur merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian dan dijadikan rujukan utama, serta bersama dengan perjanjian ini mengatur seluruh syarat dan ketentuan persetujuan antara licensor dengan licensee yang menyangkut materi yang dilisensikan. Semua rujukan yang mengacu pada perjanjian ini harus pula menyertakan faktur sebagai suatu bagian dengan Perjanjian.
Kecuali dinyatakan sebaliknya dalam syarat dan ketentuan yang tercantum dalam faktur, licensor memberi hak kepada licensee berupa hak non-eksklusif, yang tidak dapat dilisensikan kembali, dipindahtangankan, atau diberikan, untuk menggunakan dan mereproduksi gambar-gambar (foto-foto) seperti yang dimaksud dan dinyatakan dengan jelas sejauh mana batasan penggunaanya dalam faktur. Licensor memberikan hak pada licensee untuk memiliki gambar-gambar yang direproduksi, sejauh yang disebutkan dalam faktur. Juga oleh sub-sub kontraktor dari licensee, asalkan tunduk pada peraturan-peraturan di dalam Perjanjian ini.
Gambar-gambar dibatasi penggunaannya berdasarkan; mediumnya, jangka waktu masa cetaknya, penempatannya, ukuran gambarnya, wilayah pesebarannya, dll. seperti yang tersebut dalam faktur. Licensor memberi hak pada licensee untuk menggunakan gambar-gambar dalam proses penjualan dan produksi untuk tujuan seperti yang ditetapkan dalam faktur. Ketentuan-ketentuan dalam faktur atau dalam perjanjian ini tidak boleh diubah tanpa persetujuan tertulis dari licensor. Dan tindakan apapun untuk mengubah perjanjian yang dilakukan secara sengaja, akan membatalkan hak untuk menggunakan/ dan jaminan-jaminan yang dibuat oleh licensor.
Penggunaan gambar-gambar di dalam Produk jadi. Produk Jadi disini berarti produk akhir apapun yang dihasilkan oleh licensee dalam perjanjian ini, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penggunaan dalam majalah, buku, film feature, program televisi, dan produk-produk tercetak ("final elements"). Licensee memberikan hak berikut lisensi non-eksklusif yang bebas royalty secara terus menerus pada licensor untuk menggunakan elemen-elemen final hanya untuk keperluan promosi DATATEMPO atau cabang-cabangnya.
Gambar-gambar tidak boleh digunakan untuk keperluan yang bersifat pornografi, memfitnah, mencemarkan nama baik, atau hal apapun yang melanggar hukum, baik dengan langsung maupun tidak, secara kontekstual. Kecuali dilisensikan untuk tujuan komersial, gambar-gambar hanya boleh digunakan dalam keperluan editorial, berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang layak diberitakan atau menyangkut kepentingan orang banyak, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan komersial, promosi, iklan atau merchandising. Gambar-gambar yang dilisensikan untuk keperluan komersial hanya boleh digunakan sesuai dengan izin yang diberikan pada waktu pemberian lisensi, serta konsisten dengan perjanjian lisensi yang tercantum dalam (datetempo.co).
Selain dari pemotongan gambar (cropping) untuk tujuan estetis atau menyesuaikan dengan format cetak, gambar-gambar tidak boleh diubah samasekali, baik secara manual maupun elektronis, tanpa adanya persetujuan tertulis dari licensor.
Untuk foto-foto yang dilisensikan gratis atau bisa di download gratis, gambar-gambar HANYA BOLEH DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI tidak boleh digunakan untuk keperluan yang bersifat komersial, promosi, iklan atau merchandising.
4. HAK MILIK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS FOTO.
Hak Cipta. Licensor atau fotografer-fotografer yang berkontribusi memiliki hak terhadap dan atas gambar-gambar. Tidak ada kepemilikan atau hak cipta atas gambar yang dapat dipindahkan pada licensee. Tulisan photo credits berikut harus tercantum pada sisi gambar-gambar yang digunakan: "[TEMPO/ "Nama Fotografer"]". Jika lalai, licensee akan dikenakan denda sebesar 100% biaya penggunaan gambar.
Merk Dagang. Sehubungan dengan penggunaan foto-foto, nama-nama dagang, merk dagang, logo atau service marks dari TEMPO atau Pusat Data dan Analisa TEMPO, licensee mengetahui dan menyetujui bahwa (i) Merk-merk dari TEMPO adalah, dan akan terus merupakan kepunyaan tunggal dari pemiliknya (ii) tidak ada hal apapun dari perjanjian ini yang bersifat menyerahkan hak kepemilikan atas merk-merk TEMPO pada licensee serta (iii) licensee tidak akan mempertanyakan keabsahan dari merk-merk TEMPO, baik sekarang maupun di masa depan.
Licensee akan segera memberitahu licensor apabila mengetahui atau mencurigai adanya pihak ketiga yang menggunakan keseluruhan atau sebagian dari gambar-gambar, atau melanggar hak kepemilikan intelektual dari licensor, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, merk dagang dan hak cipta.
Licensor tidak memberikan hak atau jaminan apapun atas penggunaan merk dagang, logo atau hak cipta desain atau hasil karya seni di dalam gambar yang manapun, baik yang memiliki hak cipta, terdaftar maupun tidak terdaftar. Kecuali disetujui sebaliknya secara tertulis, tidak ada model, property, merk dagang, atau keluaran lain yang dikirimkan oleh licensor bersama dengan pengiriman gambar-gambar. Jika ada yang ikut terkirim, licensor tidak menjamin kelayakannya, dalam hal penggunaan gambar-gambar oleh licensee. Licensee bertanggung jawab untuk memperoleh sendiri model, property, team logo, merk dagang, serta izin dari pihak ketiga yang terlibat dalam keperluan penggunaan gambar-gambar tersebut.
6. PERLINDUNGAN OLEH LICENSEE
Licensee harus membela, menjamin/ memberi ganti rugi pada licensor beserta induk perusahaan, cabang-cabang, penyedia-penyedia gambar dari pihak ketiga (termasuk, tanpa dibatasi, Pusat Data dan Analisa Tempo, berikut cabang-cabang dan afiliasinya) dan pihak-pihak terkait termasuk para pejabat, direktur dan pegawainya dari segala kerugian (kecuali yang kecil dan dapat diabaikan), bentuk tanggung jawab dan pengeluaran (termasuk biaya urusan hokum dan biaya lain yang dibenarkan) yang muncul sebagai akibat dari klaim pihak ketiga mengenai penggunaan apapun terhadap gambar-gambar oleh pihak licensee, atau pelanggaran apapun atas perjanjian ini.
7. JAMINAN/ PERLINDUNGAN OLEH LICENSOR
Licensor menyatakan dan menjamin bahwa ia (a) memiliki kuasa dan hak penuh untuk memasuki serta menjalankan perjanjian ini termasuk, tapi tak terbatas pada, hak dan kuasa untuk memberi lisensi penggunaan gambar-gambar apapun, termasuk hak untuk melisensi hak cipta terhadap dan atas gambar-gambar sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian ini, dan (b) bahwa lisensi yang diberikan tidak melanggar hak cipta atau hak moral apapun dari siapapun.
Dengan syarat licensee tidak melakukan pelanggaran atas perjanjian ini, sebagai bentuk bantuan terhadap licensee atas percobaan atau tindakan pelanggaran atas perwakilan dan jaminan yang dibuat, licensor akan membela dan memberi ganti rugi kepada licensee beserta induk perusahaan, cabang-cabang dan pihak-pihak terkait, dan pejabat-pejabat, direktur dan pegawainya dari semua bentuk kerugian (kecuali yang kecil dan dapat diabaikan), pertanggungjawaban dan pengeluaran (termasuk biaya urusan hukum dan lain-lain yang dapat dibenarkan) yang muncul dari atau sehubungan dengan ancaman atau tindakan hukum, atau proses legal mengenai kepemilikan, distribusi atau penggunaan gambar-gambar apapun oleh licensee sesuai dengan perjanjian ini yang melanggar hak cipta apapun dari pihak ketiga. Berikut dinyatakan keseluruhan kewajiban ganti rugi licensor menurut perjanjian ini.
Catatan: Pihak yang menginginkan ganti rugi harus segera memberitahu pihak lainnya atas klaim tersebut. Biaya pembelaan akan dikeluarkan oleh pihak yang mengganti rugi. Pihak penggantirugi memiliki pilihan untuk mengambilalih, memutuskan cara penyelesaian atau pembelaan terhadap klain atau proses pengadilan apapun, dimana pihak yang digantirugi harus bekerjasama dalam pembelaannya. Pihak yang digantirugi memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengadilan, dengan biaya sendiri, melalui penasihat hukum yang terpilih.
SELAIN DARI YANG DISEBUTKAN LEBIH LANJUT DISINI, LICENSOR TIDAK MEWAKILI ATAU MENJAMIN DALAM BENTUK APAPUN, BAIK YANG DITAFSIRKAN MAUPUN DINYATAKAN, TERMASUK, TETAPI TIDAK TERBATAS PADA, PERNYATAAN JAMINAN ATAS DAYA JUAL ATAU KESESUAIAN UNTUK PENGGUNAAN TERTENTU DARI (I) GAMBAR-GAMBAR (II) INFORMASI DALAM CAPTION YANG MENYERTAI GAMBAR (III) SISTEM PENGIRIMAN DIGITAL DARI PIHAK KETIGA, (IV) KETERSEDIAAN ATAU OPERASI SISTEM ARSIP DIGITAL, BAIK YANG DIAKSES MELALUI INTERNET ATAU CARA LAIN, ATAU (V) KETERSEDIAAN ATAU OPERASI PERLENGKAPAN, PERANGKAT LUNAK, ATAU LAYANAN OLEH PIHAK KETIGA. LICENSOR TIDAK BERTANGGUNG JAWAB PADA LICENSEE ATAU SIAPAPUN JUGA ATAS KERUGIAN UMUM, KECIL, KHUSUS, LANGSUNG, TIDAK LANGSUNG, KONSEKUENSIAL ATAUPUN KEBETULAN, TERMASUK KEHILANGAN LABA, YANG MUNCUL AKIBAT PERJANJIAN INI, BAHKAN JIKA LICENSEE SUDAH PERNAH DIBERITAHU MENGENAI KEMUNGKINAN KERUGIAN-KERUGIAN TERSEBUT. BEBERAPA KETENTUAN HUKUM TIDAK MENGIZINKAN PENGECUALIAN ATAU PEMBATASAN JAMINAN YANG DINYATAKAN ATAU TANGGUNGJAWAB ATAS KATEGORI KERUGIAN TERTENTU.
8. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
Licensor memiliki semua hak-hak yang tidak disebutkan secara spesifik dalam perjanjian ini.
Hubungan pihak-pihak terkait: perjanjian ini tidak digunakan atau ditafsirkan adalah Perjanjian untuk membentuk keagenan, pegawai atau perwakilan hukum dari pihak lain bagi kedua pihak yang berhubungan. Perjanjian ini juga bukan landasan bagi kerjasama atau kemitraan.
Pengalihan: Kecuali disebutkan disini, licensee tidak memiliki hak untuk mengalihkan perjanjian ini, baik secara keseluruhan atau hanya sebagian, atau atas hak-hak yang diberikan disini kepada pihak lain.
Keterikatan: Perjanjian ini juga mengikat bagi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat, beserta induk perusahaan, pengganti dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Jangka Waktu: Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal disepakati Pelanggan... Jangka waktu ini dapat diperpanjang berdasarkan Kesepakatan Para Pihak yang akan dinyatakan dalam suatu Addendum dari Perjanjian ini.
Pembatalan: Tidak ada tindakan licensor selain pernyataan pembatalan tertulis, yang dapat diartikan sebagai pembatalan syarat perjanjian ini.
Ketidakberlakuan Sebagian: Jika satu atau lebih syarat dalam perjanjian ini didapati cacat/ tidak sah, illegal atau tidak dapat dilaksanakan dengan cara apapun, maka keabsahan, legalitas, dan pelaksanaan syarat-syarat lainnya tidak terpengaruh.
Ketentuan Hukum: Perjanjian ini, keabsahan dan pelaksanannya, tunduk dan diatur menurut hukum Negara Indonesia, tanpa mengacu pada hukumnya jika terdapat pertentangan. Keraguan yang mengemuka dari perjanjian ini diserahkan pada kewenangan hukum Indonesia.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Olahraga musim dingin adalah olahraga yang umum dimainkan selama musim dingin. Istilah ini dipakai untuk olahraga yang dilakukan di udara terbuka pada permukaan salju atau es.[1] Olahraga musim dingin yang umum dikenal, misalnya: ski, hoki es, dan skating indah.
Catatan: olahraga Olimpiade Musim Dingin diberi tanda asteris.
Olahraga berseluncur di lintasan/sirkuit, atau ditarik oleh sesuatu
Media tentang Winter sports di Wikimedia Commons
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hibrida grizzly-beruang kutub adalah sejenis binatang hibrida yang dilaporkan ditemukan di Banks Island, Northwest Territories, Kanada, pada bulan April 2006.[1]
Beruang ini ditembak oleh seorang pemburu Amerika Serikat.[1] Kemudian, binatang ini menarik perhatian karena bulunya yang putih dengan beberapa bintik coklat. Ia juga memiliki kuku panjang dan punggung bungkuk, ciri khas grizzly.
Sebuah penyelidikan DNA memastikan bahwa ia adalah seekor hibrida.[1] Ini adalah kasus pertama yang didokumentasikan di alam liar.[2], walaupun telah diketahui sebelumnya bahwa hibrida jenis ini mungkin ada dan beberapa hibrida beruang lainnya pernah ditemukan.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,